Penegakan Hukum Antimonopoli dan Persaingan Usaha di Era Digital Studi Kasus Google Play Billing, Akuisisi Tokopedia–Tiktok, dan Praktik Diskriminasi Pasar di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v9i1.10395Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penegakan hukum antimonopoli dan persaingan usaha di Indonesia berdasarkan beberapa kasus aktual, seperti Google Play Billing, akuisisi Tokopedia oleh TikTok, serta investigasi terhadap Lazada dan Sany Group oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus, penelitian ini menilai efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat1 beserta peraturan pelaksananya termasuk Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 20232. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU semakin aktif dan progresif dalam menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat, khususnya di sektor digital. Namun, tantangan tetap muncul dalam aspek yurisdiksi lintas negara, mekanisme notifikasi merger digital, dan adaptasi hukum terhadap ekonomi berbasis platform. Penelitian ini merekomendasikan percepatan revisi UU No. 5/1999 serta penguatan regulasi ekonomi digital agar selaras dengan perkembangan global.







