Tinjauan Hukum Humaniter Internasional terhadap Operasi Militer Gaza
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v9i1.10634Abstract
Makalah ini mengkaji perspektif hukum humaniter internasional terhadap operasi militer di Gaza, dengan fokus pada penerapan prinsip-prinsip fundamental hukum perang, termasuk prinsip distingsi, proporsionalitas, dan kewajiban pencegahan korban sipil. Konflik berkepanjangan di Gaza telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat besar, terutama bagi penduduk sipil yang menjadi kelompok paling rentan. Dalam konteks ini, Hukum Humaniter Internasional (HHI) melalui Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I menegaskan kewajiban para pihak untuk meminimalkan kerugian sipil, melindungi infrastruktur non-militer, serta memastikan akses kemanusiaan yang aman. Penelitian ini menelaah apakah praktik-praktik militer yang dilakukan di Gaza telah sesuai dengan standar tersebut, termasuk analisis terhadap serangan terhadap fasilitas kesehatan, penggunaan kekuatan secara tidak proporsional, dan pembatasan bantuan kemanusiaan. Melalui pendekatan normatif yuridis, penelitian ini mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran serius terhadap HHI yang berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang. Temuan ini menegaskan pentingnya mekanisme akuntabilitas internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta perlunya penguatan norma perlindungan sipil dalam konflik bersenjata. Makalah ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap diskusi akademik dan upaya advokasi penegakan hukum humaniter dalam konflik Gaza.







