Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Perkara No. 044/Pdt.G/2023/PA.Bi)

Authors

  • Deny Marita Wijayanti Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
  • Putri Santi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
  • Ismalia Rosalin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
  • Nurfaddillah Nurfaddillah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v9i2.10665

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara cerai talak yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang mengakibatkan berpisah tempat tinggal. Berpisah tempat tinggal yang terjadi antara Pemohon dan Termohon belum mencukupi 6 (enam) bulan. Sebagaimana dalam perkara Nomor 0844/Pdt.G/2023/PA.Bi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan cerai talak dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang menjadikan Pemohon dan Termohon berpisah tempat tinggal kurang dari 6 (enam) bulan pada perkara Nomor 0844/Pdt.G/2023/PA.Bi yang kemudian dianalisis menggunakan SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan oleh peneliti yaitu bahan hukum primer seperti berkas putusan Nomor 0844/Pdt.G/2023/PA.Bi, SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dan hasil wawancara dengan beberapa hakim Pengadilan Agama Boyolali. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini ialah menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara. Kemudian analisis data yaitu analisis data kualitatif menurut Miles dan Huberman.Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam mempertimbangkan fakta bahwa Pemohon dan Termohon dapat membuktikan terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus, telah megajukan perkara ini sebanyak 3X, dan kemadhorotan yang lebih besar dibanding kemaslahatan yang timbul dari adanya perkawinan. Berdasarkan pertimbangan tersebut tidak semua aspek dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 mengenai upaya mempersukar perceraian diterapkan oleh hakim, hakim hanya menerapkan aspek perselisihan dan pertengkaran, tetapi hakim mengabaikan aspek berpisah 6 (enam) bulan.

Published

2026-02-16

How to Cite

Wijayanti, D. M. ., Santi, P. . ., Rosalin, I. ., & Nurfaddillah, N. (2026). Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Perkara No. 044/Pdt.G/2023/PA.Bi). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 9(2), 2888-2897. https://doi.org/10.54371/jiip.v9i2.10665