Hukum Idah dan Tantangan Teknologi Modern
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v9i2.10674Abstract
Idah merupakan salah satu bagian yang penting untuk dikaji dalam hukum keluarga Islam, yang mengatur masa menanti yang diwajibkan kepada seorang istri karena diceraikan atau meninggalnya suami. Tetapi dalam masa kontemporer saat ini menghadirkan tantangan baru pada hukum keluarga Islam dengan perkembangan teknologi modern yang bisa membuktikan keadaan rahim dan nasab dengan waktu yang singkat, serta digitalisasi proses perceraian dan perkembangan pesat teknologi media sosial yang mempengaruhi psikologis seorang perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk memberi pemahaman baru dalam menganalisis hukum idah dalam tinjauan Maq??id al-Shari’ah, teknologi dan dinamika sosial, serta relevansi hukum idah ditengah hadirnya teknologi modern. Penelitian ini menggunakan studi pustaka dengan menggunakan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan tinjauan Maq??id al-Shar?’ah, pendekatan sosial dan teknologi, serta menjelaskan dalam hukum positif. Bahwasanya hasil penelitian ini menunjukkan bahwa salah satu tujuan hukum idah ialah mengetahui kosongnya rahim seorang istri bukan illat hukum idah. Kemajuan teknologi modern tidak menghapus hukum idah, tetapi memperkuat hikmah idah tanpa haris menggantikan hukum yang sudah mutlak sesuai dalam Al-Qur’an dan hadist.







