Kajian Permendikbud No. 32 Tahun 2019: Implementasi Pendidikan Inklusif Dan Layanan Khusus dalam Konteks Digitalisasi Pendidikan di Daerah 3T
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v9i3.10830Abstract
Penelitian ini mengkaji Permendikbud No. 32 Tahun 2019 dalam kaitannya dengan implementasi pendidikan inklusif dan layanan khusus pada era digitalisasi pendidikan, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Latar belakang penelitian berangkat dari kesenjangan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus serta keterbatasan infrastruktur digital yang masih dominan di daerah 3T, sehingga menimbulkan tantangan dalam pemenuhan hak layanan inklusif yang setara. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) dan analisis kebijakan (policy analysis). Tahapan penelitian meliputi: (1) identifikasi isu implementasi pendidikan inklusif di daerah 3T; (2) penelaahan substansi dan mandat Permendikbud No. 32 Tahun 2019; (3) pemetaan dukungan dan hambatan digitalisasi pendidikan; (4) analisis kesesuaian kebijakan dengan kebutuhan lapangan; serta (5) perumusan rekomendasi penguatan implementasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi telah menegaskan prinsip aksesibilitas, layanan khusus, dan kesetaraan, namun implementasinya menghadapi hambatan berupa keterbatasan perangkat, jaringan internet, kapasitas pendidik, serta belum optimalnya pendataan dan sistem layanan berbasis teknologi. Pembahasan menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor, peningkatan kompetensi guru dalam pembelajaran diferensiasi berbasis digital, serta penguatan sistem dukungan sekolah dan pemerintah daerah agar pendidikan inklusif di wilayah 3T dapat terlaksana secara adaptif dan berkelanjutan.







