Tanggung Jawab Konsultan Pajak Kepada Wajib Pajak pada Perjanjian Elektronik dalam Ruang Lingkup Pekerjaan
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v9i2.10917Abstract
Pada era digitalisasi ini layanan pajak juga harus beradaptasi untuk mengalihkan pembentukan kesepakatan ke perjanjian elektronik dan menuntut adanya kepastian daya ikat serta pembagian tanggung jawab dalam hubungan antara wajib pajak dan konsultan pajak. Dalam hal ini yang menjadi dasar penelitian yaitu perjanjian yang mengikat konsultan pajak kepada wajib pajak dalam perjanjian elektronik yang pada fase pra-kontrak dalam kerangka asas kebebasan berkontrak dan bagaimana pembebanan tanggung jawab ketika wajib pajak meminta pekerjaan di luar lingkup kerja pada perjanjian elektronik. Metode penelitian menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan perundangan-undangan dan konseptual, bahan hukum yang digunakan adalah jurnal dan buku ajar. Dari penelitian ini, Perjanjian Kerja Sama yang digunakan telah memenuhi unsur perjanjian dan relatif kuat tetapi tetap ada beberapa kelemahan. Perjanjian antara konsultan pajak dengan wajib pajak telah terjadi pada saat wajib pajak sepakat atau setuju dengan menandatangani melalui elektronik dalam Perjanjian Kerja Sama yaitu ruang lingkup tertulis dan syarat dari addendum. Pembebanan tanggung jawab dari konsultan pajak sesuai dengan perjanjian elektronik yang telah ditandatatangani oleh wajib pajak, apabila konsultan pajak memberikan bantuan sukarela maka tidak bisa disalahkan.







