Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Hukuman atas Tindak Pidana Narkotika: Studi Putusan 90/PID.SUS/2019/PN SLT dan 50/PID.SUS/2020/PN KTB
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v9i4.11143Abstract
Tindak pidana Narkotika merupakan salah satu kejahatan yang mendapat perhatian serius dalam sistem hukum pidana di Indonesia karena berdampak luas pada kesehatan individu dan keamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan di bawah batas minimum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Putusan Pengadilan Negeri Salatiga No. 90/Pid.Sus/2019/Pn Slt. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan sejumlah faktor mitigasi, antara lain jumlah Narkotika yang relatif kecil, peran terdakwa bukan sebagai pengedar besar, serta rekam jejak terdakwa yang belum pernah terlibat tindak pidana serupa. Pertimbangan hakim merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan substantif, sekaligus menunjukkan fleksibilitas penerapan hukum pidana Narkotika sesuai fakta persidangan.







