Analisis Implementasi Diversi dalam Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum pada Tindak Pidana Pengeroyokan
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v9i4.11215Abstract
Anak yang berkonflik dengan hukum memerlukan penanganan khusus melalui sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan keadilan restoratif. Salah satu upaya yang diterapkan adalah diversi, khususnya dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan anak. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan diversi belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan diversi serta kendala yang dihadapi dalam penerapannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui penelitian lapangan dan wawancara, serta didukung studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi telah dilakukan melalui tahapan penunjukan hakim anak, penetapan pelaksanaan diversi, musyawarah para pihak, serta penetapan kesepakatan apabila tercapai perdamaian. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa keterbatasan hakim anak yang kompeten, tingginya beban perkara, sikap korban yang kurang kooperatif, serta koordinasi antar lembaga yang belum optimal. Upaya yang dapat dilakukan meliputi optimalisasi penugasan hakim anak, peningkatan kapasitas hakim, penguatan komunikasi dengan korban, perbaikan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai diversi.







