Analisis Kesadaran Hukum Warga Negara Digital dalam Interaksi Media Sosial Mahasiswa
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v9i4.11218Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan penggunaan media sosial di kalangan mahasiswa yang seringkali tidak dibarengi dengan kesadaran hukum yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum warga negara digital dalam interaksi media sosial serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran tersebut. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan dalam penelitian ini, dengan data yang dikumpulkan melalui observasi non-partisipatif terhadap aktivitas digital mahasiswa, wawancara semi-terstruktur dengan enam informan utama (mahasiswa PPKn), seorang dosen hukum, dan perwakilan organisasi kemahasiswaan, serta dokumentasi regulasi terkait. Analisis data mengikuti model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum mahasiswa berada pada kategori sedang. Mahasiswa cenderung bersikap pasif saat menemui konten negatif. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran ini mencakup pendidikan formal dalam perkuliahan, lingkungan sosial (teman sebaya), pola asuh keluarga, serta tingkat literasi digital yang saat ini masih terbatas pada kemahiran teknis daripada pemahaman hukum.







