Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Medan Timur
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v5i11.1129Abstract
Beberapa permasalahan dalam pelayanan publik seperti maraknya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, birokrasi yang lamban, pegawai pemerintah yang tidak ramah, tertutupnya informasi kepada publik, pemborosan anggaran untuk hal-hal yang tidak mendukung kesejahteraan masyarakat, tidak bebas mengemukakan pendapat, serta masalah diskriminasi pelayanan yang sering terlihat dari suku, agama, kedudukan, status sosial masyarakat, serta adanya hubungan kekeluargaan. Menghadapi permasalahan di atas, pemerintah berupaya meningkatkan citra pelayanan publik dengan berusaha mewujudkan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik. Melalui penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat maksimal dan mendapat respon positif dari masyarakat sehingga masyarakat puas dan percaya kepada pemerintah. Kondisi good governance di Kantor Kecamatan Medan Timur menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance belum proses pengelolaan administrasi, masih diskriminatif terhadap masyarakat, mengutamakan hubungan kekeluargaan, dan pegawai kurang responsif. Ada empat prinsip yang belum dilaksanakan secara optimal, yakni prinsip pelayanan prima, prinsip demokrasi dan partisipasi, efektifitas dan efisiensi, serta keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana implementasi prinsip-prinsip good governance telah dilaksanakan dengan baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu berusaha untuk memahami gejala dan memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang dihadapi di Kantor Kecamatan Medan Timur. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, teknik analisis data menggunakan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.