Analisis Kesadaran Hukum Pedagang Kaki Lima di Kota Baru Jambi di Luar Jam Operasional Sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v9i4.11311Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum pedagang kaki lima di Kecamatan Kota Baru Jambi dalam berjualan di luar jam operasional sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari pedagang kaki lima, pihak Satpol PP, serta aparat kecamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pedagang kaki lima di Kota Baru Jambi masih tergolong rendah. Hal ini terlihat dari masih banyaknya pedagang yang berjualan di luar jam operasional yang telah ditetapkan, meskipun sebagian besar sudah mengetahui adanya aturan tersebut. Dari indikator kesadaran hukum, yaitu pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum, ditemukan bahwa pengetahuan pedagang cukup baik, namun belum diikuti dengan pemahaman dan sikap yang mendukung kepatuhan, sehingga berdampak pada perilaku yang masih melanggar aturan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya kesadaran hukum pedagang kaki lima meliputi faktor ekonomi, cuaca, kecemburuan sosial antar pedagang, serta kurang efektifnya sosialisasi dan pengawasan dari pihak terkait. Pedagang cenderung berjualan lebih awal untuk mengejar pendapatan karena jumlah pembeli lebih banyak pada siang hari. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum pedagang kaki lima di Kota Baru Jambi masih perlu ditingkatkan melalui pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan pembinaan, seperti sosialisasi yang lebih intensif, edukasi, serta penataan yang lebih efektif agar tercipta ketertiban umum dan kesejahteraan pedagang.







