Representasi Hutan dalam Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan melalui Sistem Transitivitas
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v9i5.11400Abstract
Penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Secara khusus, penelitian ini menelaah representasi hutan di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Studi ini mengungkap struktur transitivitas teks, distribusi agensi, dan representasi dominasi institusional melalui teori sistem transitivitas Halliday (2014) dan teori dominasi Fairclough. Sumber data penelitian ini adalah Bab I hingga Bab IV teks Perpres No. 5/2025, dan data penelitian ini adalah klausa-klausa berleksem ‘hutan’ yang mengalami proses transitif. Data dikumpulkan melalui purposive-criterion sampling dan penelusuran konkordansi (Find/Ctrl+F), lalu klausa temuan diisolasi ke dalam tabel data untuk dianalisis secara kualitatif-interpretatif. Korpus memuat 43 proses transitif, 55 partisipan, dan 39 sirkumstan. Proses terbanyak adalah proses material dengan 29 kali kemunculan atau 67,44% dari total proses. Teks secara dominan dibangun di sekitar verba material yang merepresentasikan aksi, intervensi, dan pelaksanaan yang bersifat administratif. Partisipan terbanyak adalah Range dengan 15 kali kemunculan atau 25,00% dari keseluruhan kemunculan. Distribusi sirkumstan didominasi oleh manner sebanyak 13 kali atau 23,08% dari seluruh kemunculan. Temuan ini memperlihatkan bahwa teks cenderung merepresentasikan kontrol institusional atas hutan, sedangkan hutan lebih sering diposisikan sebagai objek pengelolaan dan klasifikasi, bukan sebagai subjek ekologis yang aktif.







