Kawin Beda Agama dalam Hukum Perkawinan Indonesia Prespektif HAM
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v5i12.1303Abstract
Penelitian ini tentang perkawinan beda agama yang merupakan problem dalam hak sipil dan politik. Perihal ini bahwa dalam memilih pasangan istri setiap orang mempunyai kebebasan sendiri yang tidak bisa dibatasi oleh institusi apapun. Tipe penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap sinkronisasi hukum, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pada dasarnya tindakan perlawanan terhadap perkawinan beda agama di Indonesia merupakan hal yang diskriminatif, karena tidak sesuai dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia yang membatasi agama. Dari hasil analisis data, dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan tidak diatur secara tegas dan pasti, maka dapat dikatakan terjadi kekaburan hukum dan kebebasan terhadap praktik perkawinan beda agama di Indonesia.