Implementasi Perjanjian bagi Hasil Pengelolaan Tambak Garam di Desa Kedungmalang Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2301Abstract
Artikel jurnal ini membahas mengenai implementasi perjanjian bagi hasil pengelolaan tambak garam di Desa Kedungmalang Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara yang terjadi antara pemilik lahan tambak garam dengan petani penggarap tambak garam. Tidak semua petani penggarap tambak garam di Desa Kedungmalang mempunyai lahan tambak garam sendiri, begitu pula dengan pemilik lahan tambak garam yang tidak semuanya dapat menggarap lahannya sendiri, untuk itu mayoritas masyarakat Desa Kedungmalang melaksanakan pengelolaan tambak garam dengan sistem pejanjian bagi hasil. Perjanjian bagi hasil tersebut dilaksanakan secara lisan berdasarkan kesepakatan bersama dan sistem saling percaya. Bentuk perjanjian tersebut tidak menutup kemungkinan jika terjadi suatu permasalahan di kemudian hari.