Tanggungjawab Hukum Pihak Ketiga dan Rumah Sakit terhadap Penyelenggaraan Electronic Medical Record
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2380Abstract
Rekam medik secara sederhana adalah riwayat pelayanan kesehatan dan penyakit yang dihadapi oleh pasien, Penggunaan rekam medis elektronik digadang-gadang sebagai metode paling efektif mengurangi kesalahan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta mengurangi pembiayaan. Dengan direkomendasikannya penggunaan rekam medis elektronik, banyak penyelenggara pelayanan kesehatan mengimplementasikan rekam medis elektronik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan kepuasan pasien, dan mengurangi medical errors. Dalam Permenkes No. 269 tahun 2008 Bab II pasal 2 disebutkan bahwa: (1) Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik. (2) Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri. Sebelum lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Masalah muncul, bahwa untuk membuat sistem rekam medik elektronik rumah sakit harus mempercayakan kepada orang atau lembaga yang kompeten membuat sistem rekam medik yang dapat diakses secara elektronik. Bagaimana dengan kerahasiaan history rekam medik yang ada didalamnya, apakah perusahaan pihak ketiga tersebut dapat mengakses sistem rekam medik elektronik dengan mudah. Dengan metode penelitian yuridis normative penulis gali dan pelajari dari berbagai sumber aturan main tentang tanggungjawab hukum pihak ketiga dan rumah sakit terhadap penyelenggaraan Elektronik Medical Redord. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa sesungguhnya pihak ketiga lepas dari tanggungjawab hukum pabila kemudian hari muncul permasalahan-permasalah seperti kebocoran sistem dari sistem yang telah dibangun.