Tinjauan Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Hukum Bagi yang Bukan Tenaga Kesehatan dalam Membantu Melaksanakan Pelayanan Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i7.2381Abstract
Maraknya kasus malpraktek di Indonesia terjadi karena kesalahan atau kelalaian Tenaga Kesehatan dalam upaya mengambil tindakan medis terhadap pasien, sehingga timbul ketidakpuasan bagi pasien yang merasa haknya telah dicederai dan ingin menuntut Tenaga kesehatan yang telah merugikannya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui terkait pertanggungjawaban Hukum Bagi Yang Bukan Tenaga Kesehatan Dalam Membantu Melaksanakan Pelayanan Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Mahasiswa Tenaga Kesehatan dalam melakukan Praktek dan terjadi kelalaian tidak dapat dipersalahkan. Melainkan kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab dosen pembimbing lapangan atau penanggung jawab mahasiswa tersebut.