Peran Manajemen Rumah Sakit dalam Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Jalur Mediasi di Rumah Sakit

Authors

  • Ronnie Juliandri Universitas Pembangunan Pancabudi, Indonesia
  • Redyanto Sidi Universitas Pembangunan Pancabudi, Indonesia
  • Beni Satria Universitas Pembangunan Pancabudi, Indonesia
  • Sumarno Sumarno Universitas Pembangunan Pancabudi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v6i7.2382

Abstract

Keterkaitan hukum antara tenaga medis dengan pihak pasien dalam menjalankan pelayanannya sebagai tenaga kesehatan tidak jarang hal tersebut dilalui dengan adanya peristiwa dimana tenaga kesehatan mengabaikan secara sengaja ataupun tidak hak pasien hingga timbulnya sebuah masalah atau sengketa. Mediasi merupakan salah satu sarana dalam penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan. Malpraktik medis merupakan tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan mengenai praktek jahat ataupun tidak dalam hal tersebut tidak terpenuhinya suatu standar yang awalnya telah di tentukan oleh profesi. Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa medis melalui mediasi diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 terdapat kekaburan norma didalamnya dimana dalam pasal tersebut diatur tentang mediasi tetapi tidak menjelaskan secara jelas mengenai mediasi apa yang di maksud, lebih khususnya tidak dijelaskan mengenai upaya mediasi penal yang mengakibatkan implisit dalam pengaturannya, sehingga perlu untuk diteliti. PP No 47 Tahun 2021 BAB III Kewajiban Rumah Sakit Pasal 27 ayat (1) poin r mengamatkan bahwa “menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit”. Artinya Undang-undang telah mengamanatkan kepada Manajemen Rumah sakit membuat dan menetapkan sendiri aturan tentang menyelesaian sengketa pabila terjadi kemudian hari sengketa medik. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normatif dimana hal ini dilakukan dengan cara penelitian bahan pustaka atau yang sering di katakan dengan data sekunder berupa hukum positif. Hasil pembahasan ini menunjukan bahwa manajemen rumah sakit telah menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa medik tahap awal adalah mediasi. Sebagai Alternatif penyelesaian permasalahan dengan sangat baik dan terstuktur.

Published

2023-07-07

How to Cite

Juliandri, R., Sidi, R., Satria, B., & Sumarno, S. (2023). Peran Manajemen Rumah Sakit dalam Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Jalur Mediasi di Rumah Sakit. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(7), 5330-5339. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i7.2382