Pemanfaatan Media Sosial Instagram Ning Sheila Hasina sebagai Sarana Belajar Fiqih Kewanitaan

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v6i7.2461

Abstract

Akun media sosial Instagram Ning Sheila Hasina menjadi salah satu sarana belajar fiqih kewanitaan bagi para pemudi terutama para follower yang selalu memantau beberapa konten video Dan postingan lainnya yang notabenya mampu memberikan dampak positif terhadap kaum hawa terutama dalam memberikan solusi terhadap permasalahan kewanitaan. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data merupakan penataan kembali secara sistematis terhadap data yang dihasilkan oleh peneliti saat melakukan observasi, wawancara, atau lainnya sebelum data tersebut disajikan untuk orang lain. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu teknik analisis data yang dikemukakan), yaitu: 1. Reduksi Data (Data Reduction), 2. Penyajian Data (Data Display), 3. Penarikan Kesimpulan atau verifikasi (Conclusion Drawing or verification). Hasil penelitian ini mampu memberikan dampak positif terhadap para pemudi khususnya para follower akun media sosial Instagram Ning Sheila hasina dalam menghadapi permasalahan fiqih kewanitaan seperti haid istihadoh dan lain-lain. Para wanita juga memanfaatkan akun media sosial tersebut untuk menambah pengetahuan yang lebih dan menjadi ajang komunikasi tanya jawab terhadap permasalahan yang dihadapi selama ini. Namun tentunya dalam perjalanan ini terdapat kelebihan dan terdapat kekurangan dalam hal itu dapat kita antisipasi berdasarkan masing-masing pribadi wanita tersebut dengan catatan tidak merubah niat baik dan tidak mengurangi manfaat baik terhadap keberlangsungan akun media sosial Instagram Ning Sheila Hasina.

Published

2023-07-06

How to Cite

Pemanfaatan Media Sosial Instagram Ning Sheila Hasina sebagai Sarana Belajar Fiqih Kewanitaan. (2023). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(7), 5263-5270. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i7.2461