Analisis Penerapan PSBB di Masa Covid-19 dalam Perspektif Strukturasi
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2565Abstract
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Permenkes 9 tahun 2020 merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Sebagaimana kita ketahui saat ini dunia tengah menghadapi krisis dan wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 dengan jumlah kematian dan kasus infeksi yang melebihi jutaan orang sehingga memiliki dampak serius terhadap berbagai aspek kehidupan. Naasnya, sampai saat ini belum ada treatmen, obat Covid-19 muncul. Otoritas terkait seperti kementerian kesehatan, badan penanggulangan bencana, juga layanan kesehatan publik seperti rumah sakit mengalami “kepanikan” dalam merespon dan mensikapi pandemi. Terlebih masyarakat luas yang tidak memiliki informasi, pengalaman dan pengetahuan tentang apa, mengapa dan bagaimana covid-19. Publik umumnya berharap pemerintah mengembangkan kebijakan Covid-19 yang cepat, akurat, tanggap, dan transparan sebelum, selama, dan setelah suatu kejadian. Kebijakan ini harus mencakup protokol pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19 dengan memperhatikan ruang lingkup sosial dari tingkat tertinggi hingga terendah di lingkungan sosial masyarakat. Berdasarkan survei literatur dan konten terkait, penelitian ini menyelidiki tata kelola dan penerapan protokol kesehatan, atau PSBB covid-19 seperti yang lebih dikenal. Kajian tersebut didasarkan pada periodisasi dan kronologi sejumlah peristiwa penting yang terjadi setelah PSBB diumumkan berlaku di Indonesia. Penelitian ini terfokus pada model penerapan PSBB di setiap kegiatan masyarakat Indonesia yang menjadi rujukan pemerintah pusat dan daerah dalam perspektif strukturasi.