Implementasi Pengawasan Bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2573Abstract
Pengawasan terhadap kegiatan operasional BPJS bertujuan untuk menjamin ketepatan pelaksanaan rencana, menertibkan koordinasi kegiatan, menjamin efisiensi dan mencegah pemborosan, kebocoran atau penyelewengan, serta menjamin kepuasan pelanggan dan membina kepercayaan publik terhadap BPJS. BPJS mendistribusikan kesejahteraan sekaligus perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia. Permasalahan dalam jurnal ini adalah bagaimana pengaturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia, serta bagaimana pelaksanaan dan sistem pengawasan bagi peserta BPJS ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data sebagai bahan data untuk memudahkan penulis dalam melakukan analisis. Hasil penelitian ataupun kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam pelaksanaan peserta BPJS ditinjau dari hukum administrasi negara dimulai dari validasi data masyarakat di Indonesia dan proses registrasi bagi peserta. Setiap peserta BPJS wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Pemberi kerja BPJS wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala. Pengawasan bertujuan untuk menjamin ketepatan pelaksanaan rencana, menertibkan koordinasi kegiatan, menjamin efisiensi dan mencegah pemborosan, kebocoran atau penyelewengan,serta menjamin kepuasan pelanggan dan membina kepercayaan publik terhadap BPJS.