Kebijakan Pengampunan Pajak Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Abdur Rahim Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia
  • Miqdad Panji Asshobirin Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia
  • Nur Anisa Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia
  • Putri Sekarwangi Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia
  • Samsul Arip Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2574

Abstract

Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah konsep penghapusan sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang perpajakan. Kebijakan pengampunan pajak bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, mendorong reformasi perpajakan dan menuju sistem perpajakan yang lebih adil serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi, serta meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Dalam tinjauan hukum administrasi negara, pengampunan pajak dapat dianggap sebagai tindakan administratif yang dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan tujuan-tujuan pajak, serta harus memenuhi prinsip-prinsip hukum administrasi negara seperti prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Published

2023-08-01

How to Cite

Rahim, A., Asshobirin, M. P., Anisa, N. ., Sekarwangi, P. ., & Arip, S. . (2023). Kebijakan Pengampunan Pajak Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 5801-5805. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2574