Kebijakan Pengampunan Pajak Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2574Abstract
Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah konsep penghapusan sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang perpajakan. Kebijakan pengampunan pajak bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, mendorong reformasi perpajakan dan menuju sistem perpajakan yang lebih adil serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi, serta meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Dalam tinjauan hukum administrasi negara, pengampunan pajak dapat dianggap sebagai tindakan administratif yang dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan tujuan-tujuan pajak, serta harus memenuhi prinsip-prinsip hukum administrasi negara seperti prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas.