Relevansi Asas Kepastian Hukum dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2575Abstract
Penelelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi asas asas kepastian hukum dalam sistem penyelenggaraan administrasi negara kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi pustaka (library research) yaitu dengan cara mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian tersebut. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi negara bertujuan agar dihormatinya hak-hak hukum yang diperoleh warga negara berdasarkan suatu putusan, dan agar terciptanya stabilitas hukum, yang artinya keputusan yang telah dikeluarkan negara harus berisi kepastian dan tidak dengan mudahnya untuk dicabut kembali.