Relevansi Asas-Asas Good Governance dalam System Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2576Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui good governance dalam konteksn hukum administrasi. Penulisan hukum menggunakan metode penelitian hukum normatif, Hukum administrasi negara merupakan salah satu cabang hukum yang memegang peranan penting dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Hukum administrasi dalam bentuknya yang demikian senantiasa merupakan hukum administrasi luar biasa atau hukum administrasi khusus. Pemerintahan yang baik atau yang sering disebut dengan Good Governance adalah suatu konsep yang sangat penting dalam menjalankan suatu negara. Good Governance sendiri memiliki beberapa asas yang menjadi pondasi utama dalam menjalankan pemerintahan yang baik. Good Governance merupakan kerangka konsep filosofis, teoritis dan analisis yang sangat berguna sebagai landasan untuk membenahi idiologi, paradigma, kultur dan manajemen kepemerintahan.