Implementasi Sistem Jaminan Sosial Bagi Pekerja/Buruh Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i9.2846Abstract
Menurut Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyebutkan “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang di ikuti”. Pada penelitian ini menggunakan studi pustaka yaitu metode dengan pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian tersebut. Aspek perlindungan terhadap pekerja meliputi dua hal mendasar, yaitu perlindungan dari kekuasaan pemberi kerja dan perlindungan dari tindakan pemerintah. Pekerja atau buruh adalah seseorang yang melakukan pekerjaan untuk orang lain dengan diberikannya upah berupa uang atau imbalan dalam bentuk yang lainnya. Sebagaimana telah diketahui bahwa hubungan kerja itu ada setelah timbulnya kontrak kerja atau perjanjian kerja itu sebagai pendahulu (sebelumnya) berlangsungnya suatu ikatan pekerjaan, haruslah diimplementasikan secara baik dalam artian memberikan keadilan baik itu dari pengusaha maupun tenaga kerja.