Pengelolaan Keuangan Negara Berdasarkan Hukum Administrasi Negara Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i9.2847Abstract
Tujuan Penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Keuangan negara berdasarkan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 Dengan menggunakan Studi Kepustakaan Maka dapat disimpulkan Indonesia Sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dalam menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam UndangUndang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan di dalam undang-undang. Tanggung Jawab Keuangan Negara dari Pemerintahan dalam membentuk APBN dan APBD Serta pemberian Sanksi Administratif terhadap tindak pidana Kejahatan dalam pengelolaan keuangan yang terdapat pada Pasal 34 dan 35 didalam Undang – Undang nomor 17 tahun 2003.