Implementasi Fungsi Hukum Administrasi Negara Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014

Authors

  • Abdur Rahim Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia
  • Alifah Fauziah Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia
  • Anna Sofana Jannah Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia
  • Anisa Fitri Al Husna Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia
  • Fahmi Abdilah Institut Agama Islam Az-Zaytun, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v6i9.2849

Abstract

Berdirinya suatu negara pasti ada suatu tujuan yang ingin dicapai, tidak ada satupun negara yang dibentuk tanpa memiliki suatu tujuan. Negara Indonesia dibentuk memiliki suatu tujuan yaitu salah satunya adalah mensejahterakan bangsa. Oleh karena itu lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mewujudkan salah satu dari tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Maka keberadaan hukum administrasi negara adalah untuk dijadikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai warga negara akan memberikan perlindungan hukum agar tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pejabat negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 BAB 1 Pasal 1 menjelaskan bahwa Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Implementasi Fungsi Hukum Administrasi Negara untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Published

2023-09-02

How to Cite

Rahim, A., Fauziah, A. ., Jannah, A. S. ., Husna, A. F. A. ., & Abdilah, F. . (2023). Implementasi Fungsi Hukum Administrasi Negara Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(9), 7024-7028. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i9.2849

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>