Pembangunan Desa Melalui Penataan Ruang Partisipatif Berbasis Potensi Desa Menuju Desa Mandiri Sejahtera (Welfare Village) (Lokasi Kajian: Desa Rarak Ronges, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat)
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i2.3378Abstract
Berpedoman kepada Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berhubungan dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015, bahwa desa sebagai wilayah administrasi pemerintahan terkecil diberikan kewenangan untuk mengatur penataan ruangnya berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Penelitian ini membahas tentang penyusunan rencana tata ruang Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat dengan pendekatan partisipasi aktif masyarakat desa. Tujuan dari dari penelitian ini adalah: 1) Melakukan identifikasi dan survey potensi desa dan masalah kawasan perdesaan Desa Rarak Ronges, 2) Mewujudkan perencanaan kawasan perdesaan melalui penataan ruang wilayah desa yang mencakup rencana struktur ruang, rencana pola ruang dengan mengutamakan keterlibatan aktif masyarakat Desa Rarak Ronges melalui pendekatan partisipatif dan instansi terkait yang bersifat dialogis dua arah melalui Focus Group Discussion (FGD). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik survey dan observasi lapangan melalui Survey Kampung Sendiri (SKS) untuk selanjutnya dilakukan analisa kondisi existing dan analisis pengembangan kawasan dengan teknik analisis SWOT, Analisis Kemampuan Lahan (AKL) dan Satuan Kemampuan Lahan (SKL) yang diolah menggunakan Software ArcGIS 10.8. Hasil penelitian ini adalah tersusunnya Rencana Tata Ruang Desa Rarak Ronges yang memuat Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang yang akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa dan menjadi pedoman dalam pembangunan di Desa Rarak Ronges menuju desa yang mandiri dan sejahtera (welfare village).