Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pengurusan Sertifikasi Hak Milik Tanah di Desa Teluk Ketapang Kecamatan Senyerang
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i2.3668Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, terkait pentingnya pengurusan sertifikasi hak milik tanah, dan untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat kesadaran hukum masyarakat dalam pengurusan sertifikasi hak milik tanah di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dan kualitatif. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat Desa Teluk Ketapang terhadap sertifikasi tanah dapat dikatakan masih rendah. Faktor penghambatan yang ditemui peneliti dilapangan yang diungkapkan, yaitu yang pertama, faktor ekonomi menjadi kendala utama bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial. Kedua, tingkat pendidikan yang rendah turut berkontribusi terhadap minimnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Ketiga, kurangnya keinginan masyarakat untuk mensertifikasi tanahnya juga menjadi faktor penghambat.