Peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam Penegakan Kode Etik Notaris pada Perkara Nomor 33/P.DT.G/2016/PN.Cbn
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i2.3939Abstract
Profesi hukum Notaris sangat membutuhkan moral dan hukum yang tak terpisahkan agar dapat menjalankan tugas profesinya secara profesional tanpa cela dari masyarakat. Namun, terhadap nilai profesionalisme Notaris sebagaimana dimaksud diatas kerap tidak dilakukan oleh beberapa Notaris dalam menjalankan perkejaan prosfesinya baik melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris maupun pelanggaran terhadap Kode Etik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah peran mekanisme Majlis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Kota Cirebon dalam penyelesaian dan penegakan pelanggaran kode etik Notaris dalam hal pembacaan dan penandatanganan akta yang tidak dilakukan di kantornya dan Bagaimana akibat hukum terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris dalam hal pembacaan dan penandatanganan akta yang tidak dilakukan di kantornya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah menggunakan metode Yuridis Normaif yaitu pengumpulan data dengan melakukan penalaahan kepustakaan dikaitkan dengan duduk permasalahan sebagaimana yang tertuang dalam penelitian ini. Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian bahwa peran MPD sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-udang No 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris hanyalah sebagai pengawasan. Sanksi yang diberikan atau dijatuhkan pada Notaris yang melanggar pada umumnya hanya diberikan sanksi berupa teguran karena dalam hal pemberian sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran baik terhadap Jabatan Notaris dan/atau Kode Etik ditentukan dari kuwalitas dan kuantitas pelanggaran.