Dualisme Kewenangan Penetapan Kerugian Negara oleh BPK dengan Penetapan Uang Pengganti oleh Badan Peradilan dalam Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang Dilakukan oleh Bendahara

Authors

  • Baren Sipayung Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Insan Tajali Nur Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Mahendra Putra Kurnia Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v7i5.4342

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah berkaitan dengan penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Bendahara yang terdapat pada kewenangan kedua lembaga tinggi negara yaitu secara administratif melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) BPK dan peradilan yang diputuskan pengenaan pidana tambahan dalam UU Tipikor berupa uang pengganti yang besarannya adalah sama dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkannya dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara/kurungan yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. Kedua jalur penyelesaian kerugian negara tersebut tentu menimbulkan dualisme penerapan hukum walaupun sama-sama berkekuatan hukum dan mengikat. Adanya Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 11/WK.MA.Y/IX/2022 tanggal 15 September 2022 hanya berperspektif pidana tanpa memperhatikan aspek pemulihan keuangan negara secara administratif dan tidak hapusnya tuntutan perbendaharaan sekalipun telah diputus oleh badan peradilan. Untuk itu, perlu langkah percepatan pemulihan kerugian negara melalui koordinasi yang melibatkan tidak hanya BPK dan MA, namun juga Kejagung dan DJKN dalam rangka optimal penagihan piutang tersebut.

Author Biography

Mahendra Putra Kurnia, Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia

A Lecturer

Published

2024-05-01

How to Cite

Sipayung, B., Nur, I. T., & Kurnia, M. P. (2024). Dualisme Kewenangan Penetapan Kerugian Negara oleh BPK dengan Penetapan Uang Pengganti oleh Badan Peradilan dalam Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang Dilakukan oleh Bendahara. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(5), 4648-4656. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i5.4342