Penerapan Hukuman Alternatif untuk Pelaku Kejahatan Ringan Sebagai Upaya Dekongesti Lembaga Pemasyarakat
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i5.4420Abstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen, wawancara mendalam, dan studi kasus untuk mengeksplorasi implementasi hukuman alternatif di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai stakeholder, termasuk aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan narapidana, serta mengkaji literatur terkait dan regulasi yang ada. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada potensi besar untuk hukuman alternatif dalam mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi, termasuk kerangka hukum yang belum memadai, persepsi masyarakat yang skeptis, keterbatasan sumber daya dan infrastruktur, serta perluasan koordinasi antarlembaga. Meskipun demikian, terdapat beberapa kasus sukses yang menunjukkan manfaat signifikan dari penerapan hukuman alternatif, baik untuk pelaku kejahatan maupun masyarakat secara luas. Studi ini merekomendasikan perlunya revisi dan penyempurnaan regulasi terkait hukuman alternatif, peningkatan edukasi publik untuk mengubah persepsi negatif, peningkatan investasi dalam sumber daya dan infrastruktur, serta pengembangan mekanisme koordinasi yang lebih baik antarlembaga terkait.