Keluarga Berencana (KB) dalam Perspektif Imam Al-Ghazali
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v5i2.457Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang kajian kritis terhadap keluarga berencana (KB) dalam perspektif Imam Al-Ghazali. Metode yang digunakan dalam kajian ini menggunakan metode atau pendekatan kepustakaan (library research), bahwa studi pustaka atau kepustakaan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Imam al-Gazali berpendapat bahwa Keluarga Berencana (KB) itu diperbolehkan. Hal ini dapat dilihat dari pendapatnya perihal hukum melakukan ‘azl, dalam menentukan hukum melakukan ‘azl, Imam al-Gazali cenderung kepada membolehkan ‘azl. Perihal hukum melakukan ‘azl. Dalam menentukan hukum melakukan ‘azl Imam al-Gazali cenderung kepada membolehkan ‘azl. Andaikata ‘azl tidak diperbolehkan pun tidak sampai pada taraf hukum haram, artinya ‘azl tidak dilarang namun makruh. Adapun hukum makruh ini adalah bermakna meninggalkan sesuatu yang lebih utama. Menurut imam al-Ghazali suatu hal tidak dapat dihukumi makruh dengan arti haram kecuali terdapat nash yang jelas-jelas mengatakan keharamannya sedangkan pada kasus ‘azl ini tidak terdapat nash yang secara tegas melarangnya.