Analisis Hukum Dagang terhadap Kebijakan Pajak Perdagangan Elektronik Pasca Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia

Authors

  • Cahya Nandarista Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia
  • Sutrisno Sutrisno Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v7i5.4632

Abstract

Dengan adanya sistem perdagangan secara online atau e-commerce di Indonesia, masyarakat lebih mudah dalam meletakkan transaksi jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik untuk pelaku usaha kecil, menengah atau pun perusahaan besar. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif yang menggunakan metode penelitian deskriptif. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif tersebut, data yang telah dikumpulkan kemudian akan disusun, dijelaskan, dan selanjutnya akan dianalisis secara komprehensif dan mendalam. Hasil pembahasan ialah penerapan regulasi terkait dengan penetapan pajak, masih saja diatur di dalam PP Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur terkait dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sehingga, dalam memaksimalkan adanya penerapan penerimaan pajak negara dari adanya suatu transaksi e-commerce atau peragangan elektronik tersebut maka diperlukan adanya regulasi yang tidak secara luas namun secara khusus mengatur hanya pada hal transaksi online dan suatu sistem pengawas yang baik guna pendapatan kas negara atau pajak tersebut dari adanya transaksi online dapat ter-collect dengan baik dan maksimal dan tidak merugikan baik dari pihak manapun.

Published

2024-05-17

How to Cite

Nandarista, C. ., & Sutrisno, S. (2024). Analisis Hukum Dagang terhadap Kebijakan Pajak Perdagangan Elektronik Pasca Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(5), 5130-5139. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i5.4632