Tinjauan Hukum Atas Ganti Rugi dalam Kasus Malpraktik Dokter (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001K /Pdt/2017jo.No.66 /PDT/2016/PT DKI jo.No.484/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel PN.Jakarta Selatan)

Authors

  • Pl. Tobing Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta Pusat, Indonesia
  • Darsina Nainggolan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta Pusat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v5i3.488

Abstract

Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001K/Pdt/2017 Mahkamah Agung RI menyatakan dokter bersalah karena tidak melakukan kewajiban hukumnya yakni sebagai seorang dokter ahli kandungan tidak memberikan penjelasan dan nasehat kepada seorang Ibu pada saat dan setelah operasi Caesar ketiga kalinya pada saat melahirkan anak ketiga, sehingga pasien Kembali menjalani operasi Caesar pada saat melahirkan anak ke empat dan berakibat fatal karena pasien akhirnya meninggal dunia. Rumusan masalah dalam penelitian ini dirumuskan (1) Bagaimanakah  Pengadilan mempertimbangkan kesalahan dokter atas peristiwa malpraktek dalam putusan  Putusan Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Pdt/2017 tanggal 30 Agustus 2017 jo, Nomor 66/Pdt/2016/PT.DKI jo. Nomor 484/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2) Apakah Ganti rugi dalam putusan Mahkamah Agung  yang diterima oleh Penggugat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ganti rugi dalam hal terjadi  perbuatan melawan hukum  yang dilakukan oleh para tergugat? Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini  adalah penelitian hukum dengan  type yuridis normative yaitu penelitian yang melakukan penelusuran kepustakaan yang mengkaji dokumen-dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan menyatakan seorang dokter yang tidak melakukan kewajiban hukumnya yakni tidak memberikan penjelasan dan nasehat kepada pasiennya hingga kemudian pasien tersebut tidak mengetahui resiko yang akan dihadapinya dan kemudian mengakibatkan pasien tersebut meninggal dunia maka dokter harus dinyatakan bersalah karena melakuan perbuatan melawan hukum yang untuk itu dokter dan rumah sakit tempatnya melakukan praktek wajib membayar gantirugi kepada keluarga pasien.

Published

2022-03-01

How to Cite

Tobing, P., & Nainggolan, D. (2022). Tinjauan Hukum Atas Ganti Rugi dalam Kasus Malpraktik Dokter (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001K /Pdt/2017jo.No.66 /PDT/2016/PT DKI jo.No.484/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel PN.Jakarta Selatan). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(3), 776-784. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i3.488