Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dengan Negara Australia tentang Pajak Penghasilan
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i7.5194Abstract
Penghasilan merupakan objek pajak yang bisa memenuhi asas keadilan secara administrative yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri, dengan nama dan bentuk apa pun, serta dapat digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan. Ketentuan hukum setiap Negara berbeda, terhadap ketentuan yang berlaku dalam sebuah Negara, diperlukan perbandingan dengan ketentuan yang berlaku di Negara lain untuk mengetahui serta mengindikasikan adanya perbedaan serta persamaan yang dimiliki. Teori sistem hukum menurut Peter De Cruz menjelaskan sistem hukum terdiri dari berbagai macam elemen saling terkait seperti lembaga dan norma. Teori sistem hukum menurut Friedman fokus terhadap konsep sistem hukum internal dan eksternal, norma secara internal serta budaya, ekonomi, dan politik secara eksternal. Pemberlakuan aturan terhadap penghasilan penting berdasarkan kedua teori sistem hukum tersebut. Perbandingan hukum di Indonesia dan Australia terkait penghasilan menunjukkan perbedaan dalam subtansi hukum dan budaya hukum. Kesimpulan umumnya adalah Indonesia menganut sistem hukum civil law dengan family based taxation principle, sedangkan di Australia menganut sistem hukum common dengan individual based taxation principles.