Peran Ma’had Al-Zaytun dalam Mewujudkan Poros Maritim Dunia Perspektif Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 dan Fiqh Siyasah

Authors

  • Iwan Iwan Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia
  • Abdur Rahim Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia
  • Siti Ngainnur Rohmah Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v7i9.5803

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Ma’had Al-Zaytun dalam mewujudkan poros maritim dunia perspektif Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 dan Fiqh Siyasah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah Sumber data primer yaitu Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022, buku Fiqh Siyasah dan sumber data sekunder yaitu, buku, jurnal, dokumen, peraturan perundangan, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran Ma’had Al-Zaytun dalam mewujudkan poros maritim dunia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 yaitu secara aktif mengintegrasikan kurikulum maritim, mengembangkan keterampilan siswa dalam teknologi maritim, serta berkolaborasi dengan pemerintah untuk implementasi program-program yang berkelanjutan dalam sektor maritim. Peran Ma’had Al-Zaytun dalam mewujudkan poros maritim dunia berdasarkan Fiqh Siyasah adalah sesuai dengan Fiqh Siyasah terkait Hifz Nafs dan Hifz Maal. Ma’had Al-Zaytun memiliki peran penting dalam mewujudkan poros maritim dunia sesuai dengan perspektif Fiqh Siyasah dalam klasifikasi Hifz Maal (perlindungan harta) dan Hifz Nafs (perlindungan jiwa). Ma’had Al-Zaytun, sebagai lembaga pendidikan Islam, berperan dalam mencetak generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi maritim, tetapi juga memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga dan melestarikan kekayaan laut sebagai amanah dari Allah.

Published

2024-09-02

How to Cite

Iwan, I., Rahim, A., & Rohmah, S. N. . (2024). Peran Ma’had Al-Zaytun dalam Mewujudkan Poros Maritim Dunia Perspektif Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 dan Fiqh Siyasah. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(9), 10105-10116. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i9.5803