Peran Ma'had Al-Zaytun dalam Penerapan Nilai-Nilai Pluralisme Berdasarkan Pasal 28e Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Fiqh Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i10.5968Abstract
Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Ma'had Al-Zaytun dalam penerapan nilai-nilai pluralisme berdasarkan Pasal 28e Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Fiqh Siyasah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau juga biasa disebut penelitian perpustakaan (library research). Dengan sumber data primer Pasal 28e Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dan Buku Buku Fiqh Siyasah penulis Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., terbit pada tahun 2014 Jakarta: Kencana. Cet Ke-1, serta sumber data sekunder berasal dari artikel jurnal, skripsi, konferensi, dan buku. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) peran Ma'had Al-Zaytun dalam penerapan nilai-nilai pluralisme berdasarkan Pasal 28e Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 adalah dengan menginisiasi atau berpartisipasi dalam dialog antaragama dan kegiatan sosial yang melibatkan berbagai komunitas agama seperti acara 1 Syura dan hari ulang tahun Syaykh Al-Zaytun. Ini membantu menciptakan ruang untuk memahami dan menghormati perbedaan, serta memperkuat kerjasama dalam masyarakat yang plural, inklusif dan damai, serta menghormati kebebasan berpendapat. (2) peran Ma'had Al-Zaytun dalam penerapan nilai-nilai pluralisme berdasarkan Fiqh Siyasah adalah sesuai dengan Maqasid al-Shariyah (tujuan-tujuan syariat) diantaranya membentuk generasi Muslim yang tidak hanya taat dalam beragama (Hifdzu Ad-Diin), seperti mengajarkan toleransi bergama, akan tetapi juga memahami pentingnya pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kebebasan berpendapat (Hifdzu Aql), dengan mengajarkan para Santri untuk dapat berpikir kritis, berdialog, dan mengemukakan pendapat mereka dalam lingkungan yang inklusif dan aman. Ini menunjukkan bahwa Islam dan pluralisme dapat berjalan beriringan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.