Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Desa
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v5i5.601Abstract
Perkembangan Hukum di Indonesia menuntut semakin berkembangnya pula sistem peraturan baik di pusat maupun desa, hal ini sangat mempengaruhi segala aspek kehidupan salah satunya perekonomian di Desa. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, oleh Pemerintah dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) guna mendukung perkembangan perekonomian dan pembangunan sebuah desa di Indonesia. Dengan diundangkannya Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, menjadi angin segar bagi perkembangan BUM Desa dimana kedudukannya diakui sebagai badan hukum, hal ini tentunya diharapkan agar BUM Desa bisa memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang berpengaruh pula dalam peningkatan perekonomian nasional. Dalam prakteknya, pengelolaan BUM Desa terhadap aset yang dimiliki oleh Desa seringkali disalahgunakan oleh pihak atau seseorang yang berkepentingan seperti menyelewengkan dana BUM Desa, dibeberapa Desa di Indonesia banyak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi BUM Desa.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisa peraturan perundang-undangan hukum positif yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan BUM Desa dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tentang pertanggungjawaban pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan BUM Desa.