Tinjauan Tentang Syaykh Al-Zaytun Pemimpin yang Inovatif dan Visioner dalam Mengelola Lembaga Pendidikan Perspektif Hukum Positif dan Fiqh Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i10.6010Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan tentang Syaykh Al-Zaytun pemimpin yang inovatif dan visioner dalam mengelola lembaga pendidikan perspektif hukum positif dan Fiqh Siyasah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah Sumber data primer yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan buku Fiqh Siyasah karya Prof. H. A. Djazuli dan sumber data sekunder yaitu, buku, jurnal, dokumen, peraturan perundangan, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukan bahwa tinjauan tentang Syaykh Al-Zaytun pemimpin yang inovatif dan visioner dalam mengelola lembaga pendidikan perspektif hukum positif yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Syaykh Al-Zaytun mengelola lembaga pendidikan dengan bijaksana, menciptakan lingkungan kondusif bagi pertumbuhan akademik dan karakter siswa, serta beradaptasi dengan perubahan dan tantangan. Pendidikan yang diterapkan mencakup seluruh aspek manusia, fisik maupun psikis, sesuai dengan prinsip hukum positif. Dari perspektif Fiqh Siyasah yaitu sesuai dengan kriteria kepemimpinan dalam islam Siddiq, Tabligh, Amanah, dan Fathanah. Sejalan dengan tujuan Maqashid Syariah dalam menjaga (Hifdz aql) akal, integrasi antara Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Kemenag merupakan inovasi yang visioner dan kreatif. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang membentuk karakter siswa serta mendorong mereka berpikir kreatif dan kritis dalam mencari solusi baru untuk tantangan yang ada serta beradaptasi dengan perubahan zaman.