Peran Ma'had Al-Zaytun dalam Pengembangan Budaya Toleransi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan Fiqh Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i10.6040Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Ma’had Al-Zaytun dalam Pengembangan Budaya Toleransi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan Fiqh Siyasah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan dengan pendekatan sumber data primer berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan Buku Buku Fiqh Siyasah penulis Acmad Muzammil Alfan Nasrullah. M.Ag., terbit pada tahun 2023 Malang: PT Literasi Nusantara, serta sumber data sekunder berasal dari artikel jurnal, skripsi, konferensi, dan buku. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Peran Ma’had Al-Zaytun dalam Pengembangan Budaya Toleransi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 adalah dengan berfokus pada pendidikan berkelanjutan yang menumbuhkan perdamaian dan toleransi. Ma’had Al-Zaytun ini menerapkan sistem pendidikan yang komprehensif, dari tingkat anak usia dini hingga tingkat tinggi, dan menekankan tidak hanya prestasi akademik tetapi juga pengembangan masyarakat yang toleran dan damai. (2) Peran Ma'had Al-Zaytun dalam Pengembangan Budaya Toleransi berdasarkan Fiqh Siyasah adalah dengan membangun hubungan yang harmonis antara agama. Toleransi beragama selaras dengan perintah Allah mengenai ukhuwwah al-basyariyyah atau persaudaraan antar manusia. Hal tersebut sesuai dengan konsep Siyasah Dusturiyah, yakni taat akan perintah Allah SWT dan Rosul-Nya atau konstitutsi dalam Islma yakni saling menghargai atau toleransi antar umat beragama. Ma'had Al-Zaytun berperan penting dalam pengembangan kebudayaan budaya toleransi, menekankan pentingnya toleransi sebagai bagian dari prinsip keadilan ('adl) dan perlindungan terhadap hak-hak individu. Islam mendorong perlakuan yang adil dan hormat terhadap semua orang, termasuk mereka yang berbeda keyakinan.