Tinjauan Tentang Kebebasan Berpendapat di Ma’had Al-Zaytun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i10.6041Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Tinjauan Tentang Kebebasan Berpendapat di Ma’had Al-Zaytun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan, dengan pendekatan hukum normatif atau juga biasa disebut penelitian hukum doktriner. Sumber data primer Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, Buku Panorama Maqhashid Syariah, Sumber data Sekunder: buku ASI, jurnal, media online, Analisis data memakai Content Analisis. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Tinjauan Tentang Kebebasan Berpendapat di Ma’had Al-Zaytun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yaitu di Ma’had Al-Zaytun sudah terlaksana dengan baik, bisa ditinjau dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, cara-cara menyampaikan pendapat itu antara lain: diskusi, debat, berpidato dan lain-lain, berarti sudah melaksanakan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. (2) Tinjauan Tentang Kebebasan Berpendapat di Ma’had Al-Zaytun Berdasarkan Maqashid Syariah sudah terlaksana yaitu ditinjau dari apa yang telah dilakukan oleh guru dalam memberikan kesempatan kepada para santri untuk menyampaikan pendapatnya dan guru menjadi tempat bercerita para santri untuk menyampaikan keluh kesah yang sedang dialaminya dengan rasa aman. Pada peringatan 1 Syuro semua pemeluk agama dapat menyampaikan pandangan dan pendapatnya dengan penuh rasa aman. Hal ini menunjukkan Kebebasan berpendapat di Ma’had Al-Zaytun sudah dilaksankan sesuai dengan teori Maqashid Syariah, yaitu Memelihara Agama (Hifdzu al-Din) dan Memelihara Akal (Hifdzu al-aql).