Implementasi Pengembangan Smart Desa yang Rama Lingkungan di Desa Langam Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i10.6168Abstract
Dengan dikeluarkannya peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan. Dalam proses pembangunan ini pemerintah Indonesia juga mengacu pada pengembangan SDG's (Sustainable Development Goals) yang dapat mengakomodasi masalah pembangunan secara lebih komprehensif, dengan proses yang lebih partisipatif, tidak eksklusif birokratis, dan melibatkan berbagai sektor seperti pemerintahan, lembaga swadaya pemerintah, akademisi (universitas), sektor bisnis dan swasta, serta kelompok kepentingan lainnya. Berpijak pada tiga pilar utama yaitu pembangunan manusia, sosial ekonomi, dan lingkungan, artinya SDG's merupakan suatu inisiatif untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik serta dapat bersinergi dengan lingkungan. Tujuan Penelitian ini adalah : 1) Untuk mendeskripsikan implementasi program Smart desa di desa Langam kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa; 2) Untuk mendeskripsikan Implementasi program desa Rama Lingkungan di Desa Langam; 3) Untuk mendeskripsikan faktor penghambat implementasi program Smart desa di desa Langam kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa.
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, dengan informan kunci seperti Kepala desa Langam, Sekretaris desa, Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Operator smart desa, operator silamo dan Kepala dusun..
Hasil penelitian bahwa Implementasi pengembangan program smart desa yang rama lingkungan sesuai dengan indikator implementasi Kebijakan menurut Edward III yaitu : 1) Komunikasi, 2) Sumber daya, 3) Disposisi, 4) Struktur Birokrasi. Sedangkan faktor penghambat adalah regulasi, pengembangan jaringan dan pendanaan sedangkan untuk desa rama lingkungan adalah pengelolaan samapah, Partisipasi masyarakat, faktor pendukung dan penghambat dukungan untuk mengeimplentasi kebijakan menurut edwar dan belum tersedianya anggaran yang memadai untuk pengembangan samrt desa dan pengelolaan lingkungan.
Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk pengembangan smart desa dan komunikasi dalam pengelolaan sampah, partisipasi masyarkat dan keterlibatan stakeholder untuk merealisasikan desa yang rama lingkungan.