Kajian Normatif Relevansi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 terhadap Perlindungan Petani di Kabupaten Lombok Timur
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v5i6.617Abstract
Lombok Timur merupakan wilayah yang sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani, yang bahkan segala aspek kebutuhan masyarakat sangat bergantung pada sektor pertanian. Jika dilihat dari struktur sosialnya, petani di Lombok Timur lebih banyak terdiri dari buruh tani yang tidak memiliki lahan pertanian dan petani penggarap yang rata-rata hanya memiliki lahan pertanian kurang dari 0,5 Ha. Cenderung akses modal dan teknologi tergolong masih rendah dalam upaya mengelola lahan pertanian atau sekedar melakukan akitivitas pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pengesahan dan Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Lombok Timur terlihat belum memberikan dampak apa-apa bagi kelangsungan hidup petani maupun pembangunan sektor pertanian secara umum.Berdasarkan pada pembahasan dapat ditarik beberapa kesimpulan, yiatu: 1) Indikator perlindungan petani di Lombok Timur yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 sudah cukup memenuhi semua aspek yang menjadi kebutuhan petani. Artinya, secara normatif tidak ditemukan kejanggalan yang bararti yang bisa menjadikan peraturan itu menjadi cacat hukum; 2) Secara normatif, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Lombok Timur sudah cocok dengan karakteristik dan kondisi petani.