Kerjasama TNI Angkatan Laut dengan TNI Angkatan Udara dalam Mengamankan Wilayah Indonesia di Laut China Selatan
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i11.6252Abstract
Tugas pokok dan fungsi dari TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatakan bahwa TNI bertugas untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sesuai dengan tugasnya tersebut TNI mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keamanan perairan Indonesia dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Faktanya saat ini pengamanan di wilayah perairan Indonesia masih belum optimal, hal ini terbukti masih ditemukan beberapa pelanggaran di wilayah perairan Indonesia khususnya di Laut China Selatan. Adapun metode penulisan jurnal ini menggunakan metode kualitatif dengan menganalisa secara mendalam setiap permasalahan fakta dilapangan. Sehingga tujuan dari adanya penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kerjasama TNI AL dengan TNI AU dalam mengamankan wilayah Indonesia di Laut China Selatan.