Strategi Pertahanan Siber dalam Melindungi Infrastruktur Kritis Nasional (Analisa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Pertahanan Siber)
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i11.6261Abstract
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan digitalisasi teknologi informasi, ancaman serangan siber akan terus bertambah dan ancaman ini diramalkan dapat menimbukan ketegangan antar negara yang dapat mengancam perdamaian dunia. Adapun pertahanan siber sangat penting untuk dilakukan karena semakin banyaknya infrastruktur strategis dan layanan publik yang bergantung pada dunia digital. Sehingga metode dalam menulis artikel jurnal ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis metode deskriptif analisis, sumber data yang didapat melalui analisa regulasi dan library research dari khusus ke umum. Dalam penelitian ini penulis telah menganalisa regulasi dari pemerintah dan literatur resmi yang relevan dengan subjek penelitian yang dilakukan dengan menginventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan strategi pertahanan siber indonesia guna melindungi infrastruktur kritis nasional. Mengingat strategi pertahanan siber dalam melindungi infrastruktur kritis nasional sangat penting untuk dilakukan dengan melalui kebijakan atau regulasi, teknologi dan sumber daya manusia yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pertahanan Siber.