Hukum Asuransi Jiwa Menurut Perspektif Islam dalam Kajian Fiqih Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i1.6655Abstract
Asuransi jiwa telah menjadi salah satu instrumen keuangan yang signifikan dalam masyarakat modern, menawarkan perlindungan finansial terhadap risiko yang tak terduga. Namun, dalam perspektif Islam, konsep asuransi jiwa menjadi perdebatan yang kompleks karena melibatkan unsur-unsur seperti gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan maysir (spekulasi). Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hukum asuransi jiwa dalam pandangan Islam dengan menggunakan pendekatan fiqih kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis literatur dan telaah dalil-dalil syar'i dari Al-Qur'an, hadits, serta pendapat ulama klasik dan modern. Pembahasan difokuskan pada sejauh mana asuransi jiwa dapat diterima dalam Islam, baik melalui skema konvensional maupun asuransi syariah yang berbasis akad tabarru' (derma). Artikel ini memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan pendapat ulama dan upaya mencari solusi praktis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam di era modern.