Analisis Pembatalan Homologasi dalam Kepailitan pan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Authors

  • Reza Muhammad Akbar Universitas Diponegoro, Indonesia
  • Nanik Trihastuti Universitas Diponegoro, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v8i1.6664

Abstract

Pengadilan mengesahkan perdamaian dengan homologasi. Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini merupakan langkah penting karena perdamaian ini memungkinkan debitor untuk menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditor dan memungkinkan restrukturisasi utang debitor. Perdamaian yang telah disetujui oleh para kreditor harus disetujui di Pengadilan. Itikad baik subjektive—atau subjectieve goedetrouw—dipisahkan dari itikad baik objektif dalam sistem hukum perjanjian tertentu, seperti hukum perjanjian Jerman dan Belanda. Itikad baik objektif dikaitkan dengan hukum perjanjian. Arti pembuatan perjanjian tergantung pada keyakinan batin seseorang. Itikad baik objektif menggunakan norma yang objektif. Norna norma objektif yang tidak tertulis yang berkembang di masyarakat harus digunakan untuk mengevaluasi perilaku para pihak dalam perjanjian.

Published

2025-01-10

How to Cite

Akbar, R. M., & Trihastuti, N. . (2025). Analisis Pembatalan Homologasi dalam Kepailitan pan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(1), 648-656. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i1.6664