Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v5i6.680Abstract
Indonesia adalah Negara berkembang yang berlandaskan Undang-undang dan Pancasila, Negara Indonesia sendiri adalah Negara yang sering terjadi ketidak adilan antara karyawan dengan penyedia jasanya atau atasannya, yang dimana sering terjadi PHK secara sepihak oleh para pengusaha, namun banyak karyawan yang kurang menyadari bahwa oerbuatan para pengusaha tersebut dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Indonesia merupakan Negara hukum yang dimana mengatur juga terkait, ketenagakerjaan yaitu diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. UU tersebut mengatur bagaimana prosedur yang benar dalam melakukan PHK dan syarat-syarat suatu Perusahaan melakukan PHK terhadap karyawnanya sudah disebutkan dalam UU ini. Perbuatan PHK secara sepihak merupakan perbuatan yang melanggar UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dapat dilaporkan.