Denda Damai dalam Tindak Pidana Ekonomi: Perspektif KUHP Baru dan Perkembangan Internasional
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i2.7014Abstract
Artikel ini menganalisis urgensi denda damai dalam tindak pidana ekonomi di Indonesia dengan menelaah perubahan yang diinisiasi oleh KUHP baru serta praktik internasional. Melalui pendekatan komparatif, studi ini mengidentifikasi tantangan dan peluang implementasi denda damai, termasuk penentuan besaran denda, transparansi, dan potensi penyalahgunaan. Selain itu, implikasi denda damai terhadap efektivitas penegakan hukum dan pemulihan kerugian korban dikaji dengan merujuk pada putusan pengadilan dan studi kasus. Dengan demikian, denda damai berpotensi menjadi instrumen yang lebih efektif dalam penegakan hukum tindak pidana ekonomi di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan efisiensi proses hukum dengan keadilan restoratif bagi para pihak terkait, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian dan pendapatan negara. Namun, efektivitasnya bergantung pada mitigasi risiko penyalahgunaan kewenangan dan penguatan transparansi proses. Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi yang komprehensif dan terstruktur yang menjamin kepastian hukum dan mencegah penyimpangan dalam penerapannya.