Peran ASEAN dalam Penguatan Kebijakan Extended Producer Responsibility di Indonesia melalui ASEAN Regional Action Plan for Combating Marine Debris (2021-2025)
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i4.7585Abstract
Masalah pencemaran sampah plastik laut di kawasan Asia Tenggara menjadi isu mendesak yang memerlukan pendekatan kolektif. ASEAN, sebagai organisasi regional, telah mengadopsi ASEAN Regional Action Plan for Combating Marine Debris (2021-2025) untuk menangani permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ASEAN sebagai fasilitator dalam memperkuat implementasi kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, mengidentifikasi pengaruh kebijakan RAP ASEAN terhadap kebijakan nasional EPR Indonesia, serta merumuskan rekomendasi strategis bagi ASEAN dan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Kerangka konseptual yang digunakan adalah teori organisasi internasional dan polycentric governance. Data diperoleh melalui studi pustaka dari dokumen kebijakan, laporan tahunan, dan artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASEAN memainkan peran penting sebagai fasilitator melalui penyediaan platform berbagi pengetahuan, pengembangan kebijakan, dan peningkatan keterlibatan sektor swasta. ASEAN RAP memengaruhi kebijakan EPR Indonesia, seperti tercermin dalam Peraturan Menteri LHK No.75/2019. Melalui tantangan dan peluang yang diidentifikasi, penelitian ini memberikan rekomendasi baik untuk Indonesia mau pun ASEAN untuk memperkuat implementasi EPR. Diharapkan ASEAN RAP terkhusus melalui Component IV: Private Sector Engagement terus memperkuat koordinasi regional guna mendukung penyelesaian sampah laut di Asia Tenggara.